Berdasarkan peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2016 tugas dan fungsi dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sigi adalah sebagai berikut:
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
- Tugas :
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan Perpustakaan dan Kearsipan serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
- Fungsi :
Dalam melaksanakan tugas, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang perpustkaan dan kearsipan.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang perpustakaan dan kearsipan.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perpustakaan dan kearsipan.
- Pelaksanaan adminstrasi di bidang perpustakaan dan kerasipan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Bidang Perpustakaan
- Tugas :
Bidang Perpustakaan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas merumuskan, menyusun, mengoordinasikan, menyelenggarakan, pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perpustakaan.
- Fungsi :
- Perumusan penyusunan rencana kegiatan di bidang perpustakaan.
- Pemberian petunjuk teknis di bidang perpustakaan.
- Pelaksaan koordinasi Dan sinkronisasi penerapan di bidang perpustakaan
- Pelaksanaa, pengawasan , dan pembinaan serta pengembangan pembudayaan kegemaran membaca, pelestarian bahan perpustakaan, pengembangan koleksi pengolahan bahan perpustakaan dan layanan perpustakaan di bidang perpustakaan
- Pelaksanaan dan monitoring dan evaluasi pelaksanaan di bidang perputakaan
- Penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang perpustakaan,
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada pimpinan tentang langkah – langkah dan tindakan yang perlu di ambil dalam bidang tugasnya.
- Bidang Kearsipan
- Tugas :
Bidang Kearsipan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas merumuskan, menyusun, mengoordinasikan, menyelenggarakan, pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang kearsipan.
- Fungsi :
- Perumusan dan penyusunan rencana kegiaan di bidang Kearsipan
- Pemberian petunjuk teknis di bidang Kaersipan
- Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan di bidang Kearsipan
- Pelaksanaan pengawasan , dan pembinaan kearsipan , pengolahan arsip dinamis, arsip statis , dan layanan pemanfaatan arsip di bidang kearsipan
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang kearsipan
- Penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang kearsipan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan dangan tugas dan fungsinya, dan
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada pimpinan tentang langkah – langkah yang perlu di ambil dalam bidang tugasnya.