Tugas dan Fungsi

Berdasarkan peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2016 tugas dan fungsi dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sigi adalah sebagai berikut:

  • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
  •  Tugas :

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan Perpustakaan dan Kearsipan serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

  • Fungsi :

Dalam melaksanakan tugas, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang perpustkaan dan kearsipan.
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perpustakaan dan kearsipan.
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perpustakaan dan kearsipan.
  4. Pelaksanaan adminstrasi di bidang perpustakaan dan kerasipan.
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

  • Bidang Perpustakaan
  • Tugas :

Bidang Perpustakaan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas merumuskan, menyusun, mengoordinasikan, menyelenggarakan, pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perpustakaan.

  • Fungsi :
  1. Perumusan penyusunan rencana kegiatan di bidang perpustakaan.
  2. Pemberian petunjuk teknis di bidang perpustakaan.
  3. Pelaksaan koordinasi Dan sinkronisasi penerapan di bidang perpustakaan
  4. Pelaksanaa, pengawasan , dan pembinaan serta pengembangan pembudayaan kegemaran membaca, pelestarian bahan perpustakaan, pengembangan koleksi pengolahan bahan perpustakaan dan layanan perpustakaan di bidang perpustakaan
  5. Pelaksanaan dan monitoring dan evaluasi pelaksanaan di bidang perputakaan
  6. Penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang perpustakaan,
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya
  8. Pemberian saran dan pertimbangan kepada pimpinan tentang langkah – langkah dan tindakan yang perlu di ambil dalam bidang tugasnya.

 

  • Bidang Kearsipan
  • Tugas :

Bidang Kearsipan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas merumuskan, menyusun, mengoordinasikan, menyelenggarakan, pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang kearsipan.

  • Fungsi :
  1. Perumusan dan penyusunan rencana kegiaan di bidang Kearsipan
  2. Pemberian petunjuk teknis di bidang Kaersipan
  3. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan di bidang Kearsipan
  4. Pelaksanaan pengawasan , dan pembinaan kearsipan , pengolahan arsip dinamis, arsip statis , dan layanan pemanfaatan arsip di bidang kearsipan
  5. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang kearsipan
  6. Penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang kearsipan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan dangan tugas dan fungsinya, dan
  8. Pemberian saran dan pertimbangan kepada pimpinan tentang langkah – langkah yang perlu di ambil dalam bidang tugasnya.
Hubungi Kami

Jalan Trans Palu - Palolo Kompleks Perkantoran Desa Bora, Kecamatan Sigi Biromaru, Sulawesi Tengah.

 

Contact person:

- 081356408736

- 082194149222

 

e-mail : dpk.kab.sigi@gmail.com

Statistik Pengunjung
062368
Hari Ini
Kemarin
Minggu ini
Bulan Ini
Seluruhnya
117
113
339
3300
62368
IP Anda: 34.238.189.240
2023-03-28 20:24