- Sejarah Singkat
Kantor Perpustakaan, Arsip, dan Dokumentasi Kabupaten Sigi dibentuk sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sigi melalui Peraturan Daerah No. 22 Tahun 2012 yang beralamatkan di Jalan Poros Palu – Palolo Desa Oloboju, Kecamatan Sigi Biromaru kabupaten Sigi. Setelah mengalami perkembangan selama kurang lebih 4 (empat) tahun, diubah dan dinaikan statusnya menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sigi bersamaan dipindahnya lokasi dari Desa Oloboju ke Kompleks kantor Bupati Desa Bora, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.
Organisasi dan tata kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sigi diatur dalam Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2016, sedangkan kedudukan susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah di atur dalam Peraturan Bupati No. 28 tahun 2016. Selanjutnya, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sigi dipimpin oleh seorang Kepala Dinas hal ini berdasarkan Keputusan Bupati Sigi No. 821.2/04/BKD- Sigi/2017, Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
- Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan.
- Undang-Undang R.I. No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan.
- Undang-Undang R.I. No. 27 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4873).
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.
- Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kabupaten Sigi.
- Peraturan Bupati Sigi Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Susunan, Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sigi.
- Kedudukan
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang perpustakaan dan kearsipan yang menjadi kewenangan daerah.
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
- Susunan Organisasi
- Kepala Dinas
- Sekretariat membawahi :
- Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Aset
- Sub Bagian Kepagaiwaian dan Umum
- Bidang Perpustakaan membawahi :
- Seksi Pembinaan dan Pengembangan Pembudayaan Kegemaran Membaca.
- Seksi Pelestarian Bahan Perpustakaan.
- Seksi Pengembangan Koleksi, Pengelohan Bahan Pustaka dan Layanan Perpustakaan.
- Bidang Kearsipan membawahi :
- Seksi Pembinaan Kearsipan.
- Seksi Pengelohana Arsip Dinamis dan Arsip Statis
- Seksi Layanan dan Pemanfaatan
- Visi dan Misi
Agar pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sigi bias terarah dan tercapai maka disusunlah visi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sigi yaitu
- Visi :
“TERWUJUDNYA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN SEBAGAI PUSAT BACA DAN PUSAT INFORMASI PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI KABUPATEN SIGI”.
- Misi
Menumbuhkembangkan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi
- Meningkatkan minat baca masyarakat dalam rangka menunjang pembangunan daerah.
- Meningkatkan peran arsip dalam penyelengaraan regulasi administrasi pemerintahan yang baik dan dinamis.
- Meningkatkan Sumber Daya Manusia guna terwujudnya tata kelola perpustakaan dan kearsipan yang baik.
Jumlah Pegawai dan Tenaga Kontrak Di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sigi
Masing- Masing Sekretariat/Bidang Tahun 2020
No |
Sekretariat / Bidang |
Jumlah Pegawai |
1 |
Kepala Dinas + Sekretaris + Kepala Bidang |
4 |
2 |
Sekretariat |
7 |
3 |
Bidang Perpustakaan |
8 |
4 |
Bidang Kearsipan |
7 |
5 |
Tenaga Kontrak |
|
JUMLAH |
|