Sigi- Dalam Rangka melaksanakan UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2009 serta guna meningkatkan Kualitas dalam Penyelenggaraan Kearsipan di daerah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Pembinaan SDM Kearsipan pada LKD Kabupaten Sigi.
Pada tanggal 21 April 2022, bertempat di Ruang Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sigi, Tim Pendampingan Pembinaan SDM Kearsipan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan tersebut dengan menyampaikan hasil Pengawasan Kearsipan untuk tahun 2021 di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi. Dalam sambutannya Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sigi, MATMAR, S.Pd., MM menyambut baik Tim Pendampingan Pembinaan SDM Kearsipan Provinsi Sulawesi Tengah dan berharap Kearsipan Kabupaten Sigi akan semakin membaik dalam segi Pengelolaan dan Penataan.
Dalam pemaparannya Tim Pendampingan Pembinaan SDM Kearsipan Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan beberapa point-point penting yang dinilai masih kurang dan memerlukan pembenahan guna perbaikan penataan dan pengelolaan Kearsipan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi.