Sigi- Dalam rangka menertibkan pengelolaan kearsipan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sigi selaku OPD Pembina Kearsipan Pemda Sigi melakukan pendataan arsip ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi secara bertahap. Berdasarkan PERDA Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sigi melaksanakan Pendataan Kearsipan yang disandingkan dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang telah diterbitkan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi pada tanggal 26 April 2018.
Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Andi Arno, S.Pd., M.M selaku Ketua Tim Pendataan Kearsipan Kabupaten Sigi mempimpin langsung Pendataan yang untuk sementara dilakukan ke 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama Arsiparis dan Staf Bidang Kearsipan. Secara bertahap akan dilakukan hal yang sama ke OPD lain guna perbaikan pengelolaan kearsipan di Pemda Kabupaten Sigi dan dalam rangka mempersiapkan penerapan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinas Terintegrasi (Srikandi) tahun depan.