SEJARAH SINGKAT KABUPATEN SIGI
A. Masa Sebelum Hindia Belanda
Pada masa sebelum Hindia Belanda diwilayah ini yakni khususnya di wilayah Lembah Palu bagian Selatan telah terdapat beberapa kerajaan yang dikenal antara lain :
- Kerajaan Sigi Dolo
- Kerajaan Kulawi
Selain kerajaan tersebut diatas masih ada lagi kerajaan lain yang perlu diteliti secara mendalam keberadaannya, tempat pemerintahannya dan hubungannya dengan kerajaan tersebut diatas.
Gelar Pejabat Pemerintah pada waktu itu disebut : MAGAU, MADIKA, LANGGA NUNU, GALARA, PABISARA, dan lain-lain.
Struktur, nama dan jabatan aparat kerajaan dan jumlah Dewan Adat ditetapkan menurut kondisi, bahasa dan adat istiadat yang berlaku dan membudaya oleh masyarakat pada daerahnya masing-masing, ada yang sama dan ada pula yang berbeda.
B. Masa Pemerintahan Hindia Belanda
Kedatangan Bangsa Belanda dengan maksud menjajah daerah ini disambut dengan perlawanan oleh Raja-raja bersama rakyatnya, sehingga perang pun tidak terhindarkan. Sejarah mencatat pecahnya perang dibeberapa tempat, dimana rakyat melakukan perlawanan terhadap kolonial Belanda, seperti : Perang Sigi Dolo, Perang Kulawi, , dan lain-lain.
Pemerintah Hindia Belanda dengan Politik “Devide Et Impera” atau politik adu domba terhadap Kerrajaan - kerajaan tersebut, bertujuan untuk melemahkan dan melumpuhkan kekuatan raja-raja. Perang tersebut diakhiri dengan penandatangan perjanjian yang dikenal dengan “Korte Vorklaring” yang intinya adalah : Pengakuan terhadap kekuasaan Belanda atas wilayah-wilayah kerajaan.
Setelah wilayah-wilayah kerajaan ditaklukkan, dan berdasarkan desentralisasi Wet 1904, maka seluruh daerah kekuasaan raja-raja tersebut dijadikan Wilayah Administratif berupa distrik dan onder distrik. Dari beberapa distrik ini bergabung menjadi wilayah Swapraja atau Landschep (Zell Ghurturende Landschappend) sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dalam wilayah-wilayah kerajaan yang telah ada pada waktu itu.
Selanjutnya sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan dari Korte Vorklaring, maka Pemerintah Hindia Belanda telah menetapkan peraturan tentang daerah-daerah yang berpemerintahan sendiri yang mulai berlaku pada tahun 1927 dan kemudian diubah tahun 1938 dengan nama “ZELFBESTUURSREGELEN”.
Dalam perkembangan selanjutnya daerah Donggala dijadikan AFDEELING DONGGALA yang angtara lain meliputi :
- Onderafdeeling Palu meliputi :
- Lendschap Kulawi berkedudukan di Kulawi
- Lendschap Sigi Dolo berkedudukan di Biromaru
- Lendschap Palu berkedudukan di Palu.
C. Masa Pemerintahan Jepang
Pada masa pendudukan tentara Jepang tahun 1942 s/d 1945 kekuasaan pemerintahan berada dibawah pemerintahan bala tentara Jepang. Pemerintahan pendudukan Jepang melanjutkan struktur Pemerintahan Daerah menurut versi Pemerintah Belanda dalam bidang Dekonsentrasi dengan pemakaian istilah dalam bahasa Jepang.
Pemerintahan yang otonom dapat dikatakan tidak ada sama sekali karena Pemerintahan Jepang melarang kehidupan politik bagi rakyat Indonesia. Pemerintah Jepang hanya melaksanakan bidang Dekonsentrasi berdasarkan Osamu Soirei Nomor 12 dan 13 Tahun 1943. Oleh karena masa pendudukan Jepang hanya dalam waktu yang singkat, maka peraturan struktur Pemerintahan hamper tidak ada yang mengalami perubahan.
D. Masa Negara Kesatuan
Berdasarkan PP No. 33 Tahun 1952 tanggal 12 Agustus 1952 dimana Daerah Sulawesi Tengah yang telah dibentuk dengan peraturan pembentukan tanggal 2 Desember 1948 dibatalkan dan selanjutnya di wilayah Sulawesi Tengah dibentuk 2 (dua) daerah otonom yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri yaitu :
Daerah Donggala meliputi daerah Administrasi Donggala menurut Keputusan Gubernur Sulawesi Utara-Tengah tanggal 25 Oktober 1951 No.633 yang diubah terakhir tanggal 20 April 1952. Wilayah Pemerintahannya meliputi beberapa Onderafdeeling Palu, Donggala, Parigi dan Tolitoli. Dengan terbentuknya daerah Tingkat II Donggala pada tanggal 12 Agustus 1952 berdasarkan PP No.33 Tahun 1952, maka pemerintah daerah tingkat II Donggala berusaha melaksanakan Pembentukan lembaga pemerintah serta badan kelengkapan lainnya. Berdasarkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Darah-daerah Tingkat II di Sulawesi, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala menjadi berkurang dengan mekarnya wilayah tolitoli yang kemudian bergabung dengan wilayah Buol dan selanjutnya terbentuk menjadi Daerah Tingkat II Buol Tolitoli.
Selanjutnya dengan ditetapkannya Daerah Tingkat II Donggala sebagai Daerah Otonomi percontohan, sesuai PP No. 43 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kecamatan di Propinsi Sulawesi Tengah, maka Kabupaten Donggala dimekarkan dari 15 Kecamatan menjadi 18 Kecamatan,yang DIDALAMNYA TERDAPAT 5 KECAMATAN YANG KEBERADAANNYA DIWILAYAH SIGI Yaitu :
- Kecamatan Kulawi di Kulawi.
- Kecamatan Sigi Biromaru di Biromaru.
- Kecamatan Dolo di Dolo.
- Kecamatan Marawola di Binangga.
- Kecamatan Palolo di Makmur.
Namun pada Tahun 2002, dengan terbentuknya Kabupaten Parigi Moutong sesuai Undang-undang No. 10 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Parigi Moutong yang meliputi 6 wilayah Kecamatan, maka dari 18 Kecamatan tersebut berkurang kembali menjadi 12 Kecamatan di kabupaten Donggala.
Pada tahun 2002 telah terbentuk 2 (dua) buah Kecamatan yaitu Kecamatan Pipikoro yang merupakan Pemekaran dari Kecamatan Kulawi yang kini masuk dalam wilayah Sigi, serta Kecamatan Rio Pakava sebagai hasil pemekaran dari Kecamatan Dolo masuk kewqilayah Donggala, dan pada Tahun 2004 Kecamatan Banawa dimekarkan dan melahirkan Kecamatan Banawa Selatan, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 3 Tahun 2004, sehingga Kecamatan Kabupaten di Donggala menjadi 15 Kecamatan diantaranya 6 Kecamatan masuk wilayah Sigi
Selanjutnya pada tahun 2005 telah diresmikan 6 Kecamatan yang didalamnya terdapat 4 Kecamatan dalam wilayah Sigi yaitu :
- Kecamatan Dolo Selatan, pemekaran dari Kecamatan Dolo sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 8 tahun 2004
- Kecamatan Gumbasa, pemekaran dari Kecamatan Sigi Biromaru sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 9 tahun 2004
- Kecamatan Tanambulava, pemekaran dari Kecamatan Sigi Biromaru sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 13 tahun 2005
- Kecamatan Kulawi Selatan, pemekaran dari Kecamatan Kulawi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 15 tahun 2005
Pada Tahun 2008 dimekarkan kembali 9 Kecamatan dimana sebelumnya Kabupaten Donggala terdiri dari 21 Kecamatan dan maka jumlahnya menjadi 30 Kecamatan..
Dari 9 Kecamatan yang diresmikan Tahun 2008 tersebut terdapat 5 Kecamatan yang keberadaannya di wilayah Sigi Yakni :
- Kecamatan Lindu di Tomado, diresmikan tanggal 28 Desember 2007 merupakan pemekaran dari Kecamatan Kulawi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 8 Tahun 2007.
- Kecamatan Marawola Barat di Dombu, diresmikan tanggal 29 Desember 2007 merupakan pemekaran dari Kecamatan Marawola sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 2 Tahun 2007.
- Kecamatan Kinovaro di Porame, diresmikan tanggal 29 Desember 2007 merupakan pemekaran dari Kecamatan Marawola sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2007.
- Kecamatan Dolo Barat di Kaleke, diresmikan tanggal 24 Desember 2007 merupakan pemekaran dari Kecamatan Dolo sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 6 Tahun 2007.
- Kecamatan Nokilalaki di Kamarora A, diresmikan tanggal 2 Januari 2008 merupakan pemekaran dari Kecamatan Palolo sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 9 Tahun 2007,
Sehingga dari 30 Kecamatan di kabupaten Donggala terdapat 15 Kecamatan keberadaannya di Wilayah Sigi dengan jumlah Desa 156
E. MASA PERALIHAN
PROSES PERJUANGAN PEMBENTUKAN KABUPATEN SIGI.
Secara umum paling tidak terdapat 5 ( lima ) tujuan utama pembentukan Daerah Otonom Baru , yaitu untuk kesejahteraan rakyat yang ditopang dengan keadilan , demokratisasi, terwujudnya efisiensi dan efektifitas Pemerintahan dan pembangunan serta menjaga kelestarian Negara kesatuan Republik Indonesia.
KehendaK awal dalam memformulasikan dan memperjuangan aspirasi pembentukan kabupaten ini secara konsepsional dan terstruktur dimulai dari pembicaraan antara Nurzain Djaelangkara, SH dan Robby Tarro, Sm.Hk digudang beras Kantor Bupati Donggala di Palu pada tanggal 9 Juni tahun 1999. selanjutnya pembicaraan tersebut diatas ditindak lanjuti dengan menemui Bapak Drs. Habir Ponulele untuk memfasilitasi pertemuan Tokoh-tokoh Pemuda di kawasan selatan kabupaten Donggala guna membahas peluang pemekaran kabupaten, maka terjadilah rapat pertama dengan Nomor Surat Istimewa tanggal 12 Agustus 1999 yang ditandatangani oleh Penginisiatif yaitu Nurzain Djaelangkara, SH dan Robby Tarro, Sm.Hk pada tanggal 14 Agustus 1999, Jam 09.00 Wita bertempat di Ruangan Kerja Kadis Pendapatan Dati II Donggala (Drs Habir Ponulele) Jalan Imam Bonjol Palu yang dihadiri oleh perwakilan Pemuda kecamatan dikawasan selatan lembah Palu Plus Kecamatan Lore Utara. Dengan menghasilkan rencana pembentukan forum resmi sebagai Organisasi Perjuangan dan pelaksanaan Deklarasi. Kemudian Kehendak Pembentukan kabupaten Sigi semakin mengkristal dan lebih melembaga adalah dengan dideklarasikannya Lembaga khusus untuk memfasilitasi Proses pembentukan Kabupaten Baru pada kawasan selatan Lembah Palu , yakni pada tanggal 10 November 1999 yang ditandai dengan terbentuknya pengurus Forum Komunikasi Pemekaran Kabupaten Sigi ( FKPKS ). Sekaligus pendeklarasian pembentukan KABUAPTEN Sigi yang dihadiri Drs. H. Habir Ponulele, ,Drs. Umar Latopada, Nurzain, Djaelangkara,SH, Dg . Tarusu Parampasi,SH, Reynal BR Tarro, Sm.Hk, Fredy Lody Djaru, S,Sos, Imran Pilaisa, Syarifuddin Lapasere, Abdul Kadir Lamarotja,
Forum yang terbentuk ditugasi menjembatani kepentingan masyarakat di 5 (lima) Wilayah kecamatan dilembah Palu dengan pemerintah pada semua tingkatan, dan Menunjuk Drs Habir Ponulele selaku ketua Umum dibantu dua wakil ketua masing-masing Reynold Tarro, Sm.Hk dan Dg Tarusu Parampasi, SH. Sementara diPosisi Sekretaris Umum di Jabat Nurzain Djaelangkara, SH, Juga dibantu dua Wakilnya yakni Drs. Umar Latopada dan Freddy Lody Djaru, S.Sos
Pendeklarasian Pembentukan Kabupaten Sigi yang dimotori Forum Komunikasi pemekaran kabupaten Sigi ( FKPKS ) sehari setelah Pendeklarasian berlangsung pada tanngagal 11 November 1999 diedarkan Naskah Deklarasi untuk dukungan , Pemuda dan Tokoh Agama yang berasal dari 5 wilayah Kecamatan atas nama Masyarakat Kawasan Selatan kabupaten Donggala yang ditandatangani tokoh-tokoh perjuangan Kabupaten Sigi terdiri dari :
Drs. H. Habir Ponulele, Drs. Umar Latopada, Nurzain, Djaelangkara,SH, Dg. Tarusu Parampasi,SH, Reynal BR Tarro, Sm.Hk, Fredy Lody Djaru, S,Sos, Imran Pilaisa, Haeludin Abidin, Syarifuddin Lapasere, Suplain Dg. Pawindu, SH, Abd. Fattah DM, Yasmin Palidjawa, Nadjamudin PL, Safrudin Abidin, Abdul Kadir Lamarotja, S. Mause, Moh. Irwan , S.Sos, Andi Nasir Lamakarate, Sukman Gena, Taufik Latadano, S.Sos, Mujizat Repadjori,
Pendeklarasian Perlunya pembentukan kabupaten Sigi bukanlah didasarkan atas pertimbangan emosional melainkan berdasarkan pertimbangan rasional dan obyektif yang selalu merujuk pada konstitusi yang ada, tanpa bermaksud memaksakan kehendak .
Forum,komunikasi Pemekaran kabupaten Sigi ( FKPKS ) yang merupakan wadah penyaluran aspirasi wearga masyarakat di lima kecamatan yang ada dilembah palu bagian selatan.
Penetapan nama kabupaten Sigi , Secara Spirit dan historis berkaiatan dengan gelora semangat perjuangan Kerajaan Sigi dalam melawan penjajahan Belanda pada masa lalu, namun secara filosofis dan Nomenklatur Istilah Sigi diambil dari maka Kata “Sigi” dari kamus Sastra lama bahasa Indonesia yang berarti “ kekuatan Bersama atau Kesejahteraan Bersama”.
Upaya dan perjuangan pembentukan kabupaten Sigi ini semakin bergaung dengan terbentuknya Angkatan Muda Sigi ( AMS ) yang diketuai oleh Bapak Djuanda Lamakarate, BA, disusul dengan adanya deklarasi Umum segenap Komponen masyarakat pada Kecamatan kulawi, Kecamatan Palolo, Kecamatan Dolo, Kecamatan Marawola, dan Kecamatan Sigi Biromaru pada tanggal 25 November 1999. dimana isi pernyataan tersebut diantaranya :
- Bahwa berdasarkan pertimbangan obyektif yang ada dikawasan Selatan kabupaten Donggala maka telah memenuhi syharat untuk dikembangkan menjadi sebuah Kabupaten.
- Menyikapi kdondisi geografis bagi rentang kendali Penyelenggaraan Pemerintahan baik pelayanan terhadap masyarakat ( Orbitasi Pemerinmtahan ) maupun dalam semua aspek pemerintahan dan pembangunan agar lebih efektif dan efisien.
- Mencermati persoalan permasalahan social termasuk lapangan pekerjaan yang perlu penanganan yang serius dimasa depan.
- Mendorong percepatan pemerataan pelaksanaan pembangunan dan, hasil-hasilnya bagi kesejahteraan rakyat serta memberikan mandat kepada FKPKS sebagai satu-satunya wadah untuk memfasilitasi perjuangan pembentukan Kabupaten Sigi.
Kelanjutan dari kehendak tersebut maka dikukuhkanlah Komposisi personalia Kepengurusan Foruk Komunikasi Pemekaran Kabupaten Sigi melalui SK Pengurus FKPKS Nomor : 09/FKPKS/VII//2003 tanggal 26 Juli tahun 2003, dengan menetapkan Bapak Drs. H. HABIR PONULELE, MM sebagai Ketua Umum FKPKS. Dibantu oleh dua wakil ketua masing-masing : Reynold B. Taro, Sm.Hk dan Dg Tarusu Parampasi, SH . Sementara Posisi Sekretaris Forum dijabat oleh Nurzain Djaelangkara SH dengan dua wakil masing-masing : Drs. Umar Latopada, M.Si dan Fredy Lody Djiloy, S.Sos. Bendahara Sitti Ulfa, S.Sos Wakil Bendahara Rada Megawati Lamakarate, serta dibantu beberapa bidang yang diisi dari berbagai unsur komponen masyarakat diwilayah Sigi.
Menyusul semakin melembaganya Organisasi Perjuangan Pembentukan kabupaten Sigi , maka langkah awal yang dilakukan oleh FKPKS bersama komponen Inti pendukung ( KIP ) adalah dengan keberhasilan memperjuangkan keluarnya Memorandum DPRD Kabupaten Donggala Nomor 2 tahun 2003 pada tanggal 29 oktober tahun 2003 yakni dalam suasana Bulan Suci Ramadhan.
Menyikapi kehendak masyarakat dikawasan selatan Donggala tersebut melalui Perjuangan FKPKS , Bupati Donggala waktu itu Bapak H. Nabi Bija, S.Sos mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor 188.45/0437/Bag.Pern. tanggal 11 September 2003 Tentang Pembentukan Tim Peneliti Pemekaran Kabupaten Donggala, yang disusul dengan Keputusan Bupati Donggala Nomor : 188.45/0499/Bag.Pem, Tanggal 8 Desember 2003 tentang penyempurnaan Tim Peneliti Pemekaran kabupaten Donggala, yang selanjutnya disusul dengan Surat Bupati Donggala Nomorf : 135/0255/B.Pem, Tanggal 23 Desember 2003 tentang sosialisasi dan Penelitian Pemekaran kabupaten Donggala yang ditujukan kepada seluruh Camat se kabupaten Donggala.
Langkah selanjutnya yang dilakukan FKPKS setelah terbitnya memorandum dan keputusan Bupati tersebut adalah melaksanakan Rapat Paripurna Terbuka FKPKS tanggal 2 S/d 3 Juni tahun 2004 bertempat di gedung serbaguna kecamatan Kulawi yang dibuka oleh Bupati Donggala Drs Adam Ardjad Lamarauna, yang melahirkan Program kerja FKPKS dengan strategi pelaksanaan program dalam bentuk gerakan yang mengunakan Nalar Intelektual yang Berbasis Pada Aspirasi Rakyat
Kemudian pada masa Bupati Donggala Bapak H. Adam Ardjad Lamarauna ditandai denghan keluarnya Surat Keputusan Bupati Donggala Nomor : 188.45/0221/Bag. Pem, tertanggal 5 Juni 2005 tentang dukungan atas Pemekaran dan Pembentukan Kabupaten Sigi, Bersambutan dengan keluarnya Keputusan DPRD Kabupaten Donggala Nomor 9 Tahun 2005 Tentang persetujuan dan Dukungan atas Pembentukan Kabupaten Sigi.
Guna Kelancaran dan percepatan proses pembentukan kabupaten Sigi , maka FKPKS membentuk TIM Percepatan Daerah FKPKS dan Tim Percepatan Pusat FKPKS di Jakarta.
Pada Tingkat Provinsi, pada Masa Jabatan Gubernur Sulawesi Tengah oleh Bapak Prof. Drs. H. Aminuddin Ponulele, MS ditandai dengan keluarnya Surat Keputusan Gubenrnur Sulteng Nomor : 135.52/28/ROPEM-G.ST/2006 Tanggal 15 Pebruari 2006 Tentang Pembentukan Kabupaten Sigi, dimana sebelumnya oleh DPRD Provionsi Sulawesi Tengah telah dikeluarkannya Keputuisan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 / DPRD/2006 Tentang Persetujuan Usul Pembentukan Kabupaten Sigi pada tanggal 10 Februari 2006.
Kepengurusan pada Tingkat Pusat ditandai dengan adanya Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 135.52/59/ROPEM-GST, Tanggal 18 Februari 2006 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri yang ditanda tangani Oleh Gubernur Sulawesi Tengah Waktu itui Bapak Prof. H. Aminuddin Ponulele, MS, serta dengan Isi serupa ditujukan kembali kepada Menteri Dalam Negeri Oleh Gubernur Sulteng Bapak H. B. Paliudju dengan Surat Nomor : 135.52/161/ROPEM, Tanggal 21 Juli 2006.
Tindak lanjut Surat Ke Pusat ditandai dengan diberikannya kesempatan Kepada FKPKS untuk Presentasi di DPD R.I pada tanggal 20 Maret 2006, berdialog dengan DIRJEN OTDA Depdagri pada Tanggal 20 maret 2006 yakni :
- Pada tanggal 20 maret 2006 Tim melakukan Presentasi di DPD RI.
- Tanggal 20 maret FKPKS dan TIM Menyerahkan Dokumen Usul Pembentukan kabupaten Sigi kepada anggota DPR RI asal Dapil Sulteng dari Partai Golkar Bapak Muhidin Said, SE
- Tanggal 20 Maret 2006 Tim/FKPKS berdialog dan menyerahkan Dokumen kepada Direktur penataan Daerah dan Otonomi Khusus Pada Dirjen PUOD Depdagri Bapak Ahmad Zubaedi.
- Tanggal 21 Maret 2006 Tim /FKPKS menemui Kapuslitbang Depdagri.
- Tanggal 22 Maret Tim / FKPKS melakukan dialog dan menyerahkan Dokumen Usul Pembentukan Kabupaten Sigi Kepada Bapak Nurhadi M. Musawir, SH. MM, MBA Anggota DPR RI Dapil Sulteng dari Fraksi PAN
- Tanggal 22 Maret Tim dan FKPKS melakukan dialog dan menyerahkan Dokumen Usul Pembentukan Kabupaten Sigi Kepada Bapak Rendy lamadjido Anggota DPR RI Dapil Sulteng dari Fraksi PDIP.
- Tanggal 22 Maret 2006 Tim dan FKPKS melakukan dialog dan menyerahkan Dokumen Usul Pembentukan Kabupaten Sigi Kepada Bapak Silalahi Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat
- Tanggal 23 Maret 2006 Tim / FKPKS melakukan dialog dan menyerahkan Dokumen Usul Pembentukan Kabupaten Sigi Kepada Bapak Sony Kerraf Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP.
- Tanggal 23 Maret 2006 Tim dan FKPKS melakukan dialog dan menyerahkan Dokumen Usul Pembentukan Kabupaten Sigi Kepada Bapak Imam Ansyori Anggota DPR RI selaku Ketua Fraksi PKB DPR RI.
- Tanggal 23 Maret 2006 Tim dan FKPKS melakukan dialog dan menyerahkan Dokumen Usul Pembentukan Kabupaten Sigi Kepada Ibu Lela Anggota DPR RI Fraksi PPP DPR RI.
- Tanggal 23 Maret 2006 Tim dan FKPKS melakukan dialog dan menyerahkan Dokumen Usul Pembentukan Kabupaten Sigi Kepada Bapak Budi Priyo Santoso, SH Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
Hasil Fasilitasi dan Upaya Keras Dari FKPKS selama di Jakarta dilanjuti dan dresponsi dengan :
- Turunnnya TIM DPD RI, Kunjungan DPD RI tanggal 29 sampai 31 Mei 2006
- Turunnya Tim Pertama Depdagri/Dir ektur Pemekaran
Selanjutnya pada Bulan Mei 2007, guna lebih mengintensifkan Proses fasiltasi dan Negosiasi Pembentukan Kabupaten Sigi dengan Lembaga-lembaga terkait di Jakarta, bertempat di Gedung BIPP Biromaru (Sekarang Kantor Bupati Sigi sementara ), di sepakati untuk melakukan Upaya Fasiltasi dan Negosiasi Intensif dan Sistemtais terhadap Institusi terkait di Jakarta terutama mengupayakan usul Pembentukan Kabupaten Sigi melalui Usul Undang-undang hak Inisiatif DPR-RI, tidak lagi melalui Usul dari pihak Eksekutif. Maka berangkatlah Tim FKPKS sebanyak 7 orang untuk melakukan presentasi di Komisi II DPR RI yang difasilitasim oleh seorang komponen inti pendukung Saiful Haeroma, maka pada saat itulah secara resmi usul Pembentukan Kabupaten Sigi Menjadi Hak Inisiatif DPR RI
Selanjutnya melalui upaya penggalangan tandatangan Dukungan sebanyak 28 orang anggota DPR-RI lintas Komisi dan Lintas Fraksi. Dari Hasil kerja Tim Negosiator tersebut diperoleh hasil berupa:
- Adanya Kunjungan Anggota Komisi-II DPR-RI
- Disahkannya Pada Rapat Paripurna DPR-RI tanggal 11 September 2007 tentang Pengesahan 12 RUU Usul Inisatif DPR-RI tentang Pembentukan 12 Calon Daerah Otonom baru di mana diantaranya termasuk Calon Kabupaten Sigi.
- Turunnya Surat Presiden R.I (SURPRES/AMPRES) No. R.68/Pres/12/2007 pada tanggal 10 desember 2007
- Turunnya Kunjungan TIM DPOD tanggal 29 April sampai 2 Mei 2008.
- Terjadwalnya pembahasan dan rencana pengesahan RUU Kabupaten Sigi masa sidang Ketiga DPR RI periode Juni 2008.
Akhirnya Atas Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa serta didorong Keinginan Luhur Perjuangan seluruh Komponen Masyarakat Sigi dengan difasilitasi oleh FKPKS, Perjuangan, Cita-cita masyarakat bagian Selatan Lembah Palu untuk mendirikan sebuah Kabupaten/Daerah otonom Pembentukan Perjuangan FKPKS beserta seluruh Komponen masyarakat telah memasuki Pintu Gerbang dan merentangkan jembatan Emas Menuju masyarakat Sigi yang di Idam-idamkan yakni dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Pembentukan kabupaten Sigi Pada hari Selasa tanggal 24 Juni Tahun 2008, Jam.11.44 WIB di Gedung DPR RI Senayan Jakarta.
Selanjutnya pada tanggal 21 Juli 2008 Dokumen Undang-Undang Kabupaten Sigi Di Tandatangani oleh Presiden Republik Indonesia dengan Nomor Undang-Undang adalah Nomor : 27 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Sigi, Lembaran Negara Nomor 100 dan Penjelasannya Tambahan Lembaran Negara Nomor 4873.
Sebagai ungkapan Rasa Syukur Kepada Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa atas upaya FKPKS dalam memperjuangkan amanah Rakyat Sigi, maka dilaksanakanlah Syukuran Akbar pada tanggal 23 Agustus 2008 di Desa Bora.. selanjutnya FKPKS Menyadari bahwa berdirinya sebuah Kabupaten adalah bukan sebuah akhir tujuan dan perjuangan akan tetapi yang terpenting adalah bagaimana keberadaan sebuah daerah otonom dapat eksis dan membawa perubahan terhadap kualitas hidup masyarakatnya.
Sebagai tindak lanjut / daya laku atas Pemberlakuan Undang-Undang Nomor : 27 Tahun 2008 Tentang pembentukan Kabupaten Sigi ditandai dengan Peresmian Kabupaten Sigi serta pelantikan Penjabat Bupati Sigi Bapak Drs. Hidayat, M.Si Oleh Menteri Dalam Negeri di Jakarta pada Tanggal 15 januari 2009 melalui Surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.72-41 Tahun 2009 Tanggal 14 Januari 2009.
Kabupaten Sigi Merupakan daerah otonom yang ke sebelas di Provinsi Sulawesi Tengah, memiliki Luas wilayah : 5.196,02 Km2, memiliki jumlah Penduduk : 215. 653 Jiwa terdiri dari 15 Kecamatan ( Kecamatan Sigi Biromaru, Kecamatan Palolo, Kecamatan Nokilalaki, Kecamatan Lindu, Kecamatan Kulawi, Kecamatan Kulawi Selatan , Kecamatan Pipikoro, Kecamatan Gumbasa, Kecamatan Dolo Selatan, Kecamatan Tanambulava, Kecamatan Dolo Barat, Kecamatan Dolo, Kecamatan Kinovaro, Kecamatan Marawola, Kecamatan Marawola Barat ) dan 156 Desa. Dengan topographi wilayah berupa lembah, dataran, perbukitan dan pegunungan. Serta potensi wilayah terdiri dari : Pertanian tanaman pangan, Tanaman Perkebunan Kelapa, Kakao dan lain-lain, Peternakan besar dan kecil , Pertambangan dan mineral, air permukaan dan air bawah tanah, Perikanan darat, hasil hutan, Holtikultura, sektor jasa, potensi wisata, kekayaan dan keragaman budaya 17 Etnis serta Potensi Taman nasional Lore Lindu sebagai Asset Dunia . dengan PDRB tahun 2004 : 1.310.376 milyar rupiah, PDRB Perkapita : Rp. 6.652.972
Sambungan yg akan digabungkan :
PROSES PERJUANGAN PEMBENTUKAN KABUPATEN SIGI.
Secara umum paling tidak terdapat 5 ( lima ) tujuan utama pembentukan Daerah Otonom Baru , yaitu untuk kesejahteraan rakyat yang ditopang dengan keadilan , demokratisasi, terwujudnya efisiensi dan efektifitas Pemerintahan dan pembangunan serta menjaga kelestarian Negara kesatuan Republik Indonesia.
Sesungguhnya pertimbangan/kehendak perlunya Pembentukan daerah otonom tersendiri dibagian selatan lembah Palu ( EX Underafddeling Lembah Palu ) telah diwacanakan sejak tahun 1956. ketika lahirnya undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan daerah-daerah Kabupaten di Sulawesi.
Kemudian pada tahun 1988, Lembaga Pengabdian Masyrakat universitas Tadulako pernah melakukan kajian singkat tentang kemungkinan perlunya daerah otonom tersendiri pada sejumlah kecamatan yang meliputi ; Biromaru, Kec. Dolo, Kec. Marawola, dkan Kecamatan Kulawi dengan alternative nama angtaranya disebut kabupaten Sigi sebagaimana pernah dipublikasikan pada Majalah Ilmiah gagasan Universitas Tadulako Tahun 1989.
Seiring dengan perkembangan Pemerintahan Kota Palu, dimana Kota Palu dijadikan Daerah Otonom Definitif dari Kota Administratif menjadi Kota Madya melalui Undang-undang Nomor 4 Tahun 1994, Beberapa Anggota DPRD Donggala dari Wilayah Sigi sempat melakukan Upaya usul Pembentukan Kabupaten Sendiri bagi wilayah disekitar kawasan selatan Kota Palu yang dimotori oleh Bapak H.B.S Lembah.
Kemudian Kehendak Pembentukan Kabupaten Sigi semakin mengkristal dan lebih melembaga adalah dengan dideklarasikannya Lembaga khusus untuk memfasilitasi Proses pembentukan Kabupaten Baru pada kawasan selatan Lembah Palu , yakni pada tanggal 10 November 1999 yang ditandai dengan terbentuknya Forum Komunikasi Pemekaran Kabupaten Sigi ( FKPKS ).